Hate Speech, Admin Keranda Jokowi - Ahok Asal Bukittinggi Diciduk Polisi

Hate Speech, Admin Keranda Jokowi - Ahok Asal Bukittinggi Diciduk Polisi


Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri Kombes Fadil Imran mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku ujaran kebencian atas nama Ropi Yatsman. Ropi diamankan di rumahnya di kawasan Bukit Tinggi, Sumatera Barat, pada 27 Februari lalu. “Dia diamankan karena memposting hate speech kepada pemerintah,” ujarnya.
Ropi menggunakan dua akun Facebook berbeda. Yakni atas nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi. Keduanya digunakan oleh pelaku untuk mengeluarkan kata-kata penghinaan.

Mantan Direskrimsus Polda Metro Jaya itu menerangkan, selain mengeluarkan kata-kata penghinaan, dia juga diduga sebagai admin dari akun group public Facebook Keranda Jokowi-Ahok. Grup itu sering memuat konten-konten negatif yang mendiskreditkan pemerintah. “Saat diamankan dia tidak melawan,” terangnya.
Dalam penangkapan yang dipimpin AKBP Ariawibawa tersebut, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa KTP atas nama Ropi Yatsman, dua handphone jenis Blackberry 8520 dan Asus Z00UD. Serta CPU Simbadda hitam. “Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” tambah dia.

Pelaku sendiri dikenakan pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.



Fadil menambahkan, saat ini pihaknya juga telah mengantongi sejumlah akun media sosial yang tergolong melakukan hate speech. Dia memastikan para pelaku tersebut akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai upaya penegakkan etika dalam beraktifitas di dunia maya. “Kami akan kejar,” tegasnya. (kanalberita)




0 Response to "Hate Speech, Admin Keranda Jokowi - Ahok Asal Bukittinggi Diciduk Polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel