Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Terbaru 2018

Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Terbaru 2018

syarat buat akta kelahiran
Foto: rendychaniago.com

Akta kelahiran memang sangat diperlukan oleh seorang bayi yang baru lahir. Makanya daari itu, bagi anak yang belum mempunyai akta kelahiran, segeralaah mengurusnya. Apa sih kegunaannya?

Manfaat utama dari akta kelahiran adalah :

Menunjukkan hubungan hukum antara si anak dengan orang tuanya. Di dalam akta kelahiran tersebut disebutkan siapa bapak dan ibu dari si anak. Jadi akta kelahiran menentukan status hukum seseorang.
Merupakan bukti awal kewarganegaraan dan identitas diri pertama yang dimiliki anak. Akta kelahiran membuktikan bahwa si anak lahir di Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Sedangkan kegunaan akta kelahiran antara lain :

Salah satu syarat untuk bersekolah bagi si anak mulai dari sekolah taman kanak – kanak sampai dengan perguruan tinggi.
Salah satu syarat pembuatan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP)
Untuk melamar pekerjaan termasuk menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Indonesia (POLRI)
Untuk penggunaan hak pilih
Pengurusan hak waris
Pembuatan paspor
Melaksanakan perkawinan
Pembuatan SIM

Akta kelahiran sebagai bukti otentik

Pencatatan kelahiran merupakan dasar bagi pengakuan legal oleh negara atas keberadaaan seseorang. Pencatatan kelahiran memberikan bukti yang otentik serta memiliki kekuatan hukum yang sempurna atas jati diri seseorang.

Akta kelahiran memberikan bukti sempurna tentang kelahiran seorang anak dari perkawinan suami istri. Dengan di catatnya peristiwa kelahiran dalam register catatan sipil maka baik yang bersangkutan maupun orang lain yang berkepentingan memiliki bukti tentang kelahiran tersebut.

Kekuatan bukti sempurna dari akta kelahiran ini diartikan bahwa isi akta ini dianggap benar oleh hakim kecuali jika terbukti sebaliknya di pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap. Dengan demikian hakim harus mempercayai akan kebenaran akta tersebut sampai ada bukti lawan (sebaliknya) yang dapat menggugurkannya.

Lantas, bagaimana cara pembuatannya?


  1. Surat pengantar dari RT atau RW.
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan. Atau juga mungkin bisa saja ketika saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
  3. Kartu Keluarga asli dan fotokopi bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non-permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar.
  4. Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar. 
  5. Fotokopi buku nikah KUA 
  6. Fotokopi paspor bagi warga negara asing.
  7. Fotocopy KTP Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran.
  8. Nanti juga ada fotocopy pelapor, anda bisa masukin nama siapa saja yang penting ada fotocopy KTPn-nya.
  9. Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
  10. Mengisi Formulis Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan materai Rp6000

Jika semua syarat sudah selesai, silahkan datang ke kantor kelurahan setempat. Berikan surat pengantar dari RT/RW yang sudah diminta tadi serta isi formulir. Nanti orang kelurahan akan meminta semua apa yang sudah dipersiapkan tadi. Setelah semuanya selesai, pihak kelurahan akan membuatkan surang keterangan lahir lagi dengan cap/stempel kelurahan untuk diserahkan pada dinas kependudukan dan catatan sipil.

Tahap selanjutnya, silahkan membawa semua persyaratan yang sudah dilegalisir oleh kelurahan tadi ke dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan tunggu akta kelahiran aanda selesai. Biasa nya ini akan membutuhkan waktu 2-3 hari supaya akta kelahiran sampai ke tangan.

Demikian informasi ini, semoga bermamfaat untuk anda dan keluarga.

0 Response to "Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Terbaru 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel